MAKALAH
DEMOKRASI DI MALAYSIA
UNTUK MEMENUHI TUGAS
MATA KULIAH :
SEJARAH INTELEKTUAL
DOSEN :
NURYANTI, M.Pd
Diisusun Oleh :
Nama : Rokhim
NIM :
10140009
Fakultas/Prodi : FPIPS/Pendidikan Sejarah
Semester : V ( Lima )
YAYASAN PEMBINA PENDIDIKAN
IKIP VETERAN SEMARANG
TAHUN 2012
DEMOKRASI
DI MALAYSIA
A. PENDAHULUAN
Demokrasi mula – mula berkembang di satu Negara yaitu
Inggris yang juga bersamaan dengan berkembangnya kapitalisme sebagai sistem
perekonomian. Sebagai suatu Negara demokrasi yang menganut sistem perekonomian
kapitalis, Inggris meraih kepemimpinannya atas dunia hampir selama abad 19, dan
kemudian dalam abad 20 menyerahkan peranan itu kepada Amerika Serikat.
Negara
– Negara barat berpendirian bahwa demokrasi mengandung pengertian mengenai
kebebasan memilih, kebebasan pers, kebebasan mengadakan perkumpulan politik,
kebebasan beragama, berfikir, dan mengeluarkan pendapat; persamaan derajat
semua orang di depan hukum, hak rakyat untuk menentang pemerintahan,; hak
seseorang untuk memilih pekerjaan; hak untuk mendirikan serikat – serikat
dagang yang bebas; hak setiapwarga Negara untuk bepergian ke luar negeri untuk
sementara atau emigrasi secara tetap. Semua kebebasan tersebut disebut
kebebasan formil yang membedakan dengan demokrasi komunis yang riil,dimana alat
– alat produksi dikuasai oleh negara.
Untuk
menyebut suatu pemerintahan menganut sistem demokrasi maka kita dapat melihat
dari dua kriteria, yaitu sistem perekonomian yang diterapkan dan corak politik
luar negeri yang diperjuangkannya. Sedangkan musyawarah mufakat merupakan cara
yang ditempuh oleh masyarakat demokrasi untuk mempertahankan berbagai pandangan
dan kepentingan yang berbeda.
Dalam
perkembangan selanjutnya,demokrasi dikembangkan dalam berbagai bidang kehidupan
diantaranya politik (terbentuknya partai politik),pendidikan(adanya sekolah
swasta),dan perekonomian (serikat buruh dan asosiasi pekerja). Prinsip dasar
sistem demokrasi adalah memihak pada rakyat kecil dan menentang pemerintahan
terpusat.
Pemilihan
para wakil rakyat atau kepemimpinan politik mutlak dalam demokrasi politik,
tetapi ini tidak berarti bahwa system politik yang melaksanakan pemilihan umum
dapat kita sebut bersifat demokratis. Dalam menentukan pilihannya, warganegara
harus bebas dari paksanaan penguasa dan bebas pula untuk mendapatkan informasi
yang diperlukan mengenai berbagai calon partai yang mengambil bagian dalam
pemilihan umum. Pilihan yang bebas juga mengandung pengertian adanya proses
pemilihan yang kompetitif yang mensyaratkan minimal ada dua partai atau calon
yang memperebutkan suara para pemilih.
Dalam
demokrasi politik yang berskala besar yang berujud bangsa,Negara, atau kota
besar, para warganegaranya dapat mengambil bagian dalam proses politik melalui
banyak cara selain pemberian suara (keterlibatan dalam berbagai kegiatan partai
politik,pelaksanaan kampanye).
B. PEMBAHASAN
Malaysia adalah sebuah monarki konstitusional federal di
Asia Tenggara. Ini terdiri dari tiga belas negara bagian dan tiga wilayah
federal dan memiliki total daratan 329.847 kilometer persegi (127.350 sq mi)
dipisahkan oleh Laut Cina Selatan menjadi dua daerah berukuran sama,
Semenanjung Malaysia dan Kalimantan Malaysia. Perbatasan darat dibagi dengan
Thailand, Indonesia, dan Brunei, dan perbatasan maritim yang ada dengan
Singapura, Vietnam, dan Filipina. Ibukota adalah Kuala Lumpur, sedangkan
Putrajaya adalah kursi dari pemerintah federal. Pada tahun 2010 populasi
melebihi 27,5 juta, dengan lebih dari 20 juta hidup di Semenanjung.
Malaysia memiliki asal-usul dalam Kerajaan Melayu hadir
di daerah yang, dari abad ke-18, menjadi tunduk pada Kerajaan Inggris. Wilayah
Inggris pertama yang dikenal sebagai Straits Settlements, yang pendiriannya
diikuti oleh kerajaan Melayu menjadi protektorat Inggris. Para wilayah di
Semenanjung Malaysia pertama kali bersatu sebagai Uni Malaya pada tahun 1946.
Malaya direstrukturisasi sebagai Federasi Malaya pada tahun 1948, dan mencapai
kemerdekaan pada tanggal 31 Agustus 1957. Malaya bersatu dengan Sabah, Sarawak,
dan Singapura pada tanggal 16 September 1963, dengan si yang ditambahkan untuk
memberikan negara baru nama Malaysia. Kurang dari dua tahun kemudian pada tahun
1965, Singapura diusir dari federasi. Sejak kemerdekaan, Malaysia telah
memiliki salah satu catatan ekonomi terbaik di Asia, dengan PDB tumbuh
rata-rata 6,5% yang selama hampir 50 tahun. Perekonomian secara tradisional
telah dipicu oleh sumber daya alamnya, tetapi berkembang di sektor ilmu
pengetahuan, pariwisata, perdagangan dan pariwisata medis.
Negara ini adalah multi-etnis dan multi-budaya, yang
memainkan peran besar dalam politik. Sistem pemerintahan erat meniru sistem
parlementer Westminster dan sistem hukum didasarkan pada Common Law Inggris.
Konstitusi menyatakan Islam sebagai agama negara sekaligus melindungi kebebasan
beragama. Kepala negara adalah Raja, yang dikenal sebagai Yang Dipertuan Agong
di-. Dia adalah seorang raja terpilih dipilih dari penguasa turun-temurun dari
sembilan negara Melayu setiap lima tahun. Kepala pemerintahan adalah Perdana
Menteri.
Malaysia mengandung titik paling selatan benua Eurasia,
Tanjung Piai. Terletak di daerah tropis, itu adalah sebuah negara Megadiverse,
dengan sejumlah besar flora dan fauna endemik. Ini adalah anggota pendiri
Asosiasi Bangsa-Bangsa Asia Tenggara dan Organisasi Kerjasama Islam, dan
anggota Asia-Pacific Economic Cooperation, Commonwealth of Nations, dan Gerakan
Non-Blok.
SISTEM POLITIK DI MALAYSIA
1. SISTEM
PEMERINTAHAN DI MALAYSIA
Malaysia merupakan negara demokrasi parlementer yang
bentuknya adalah monarki konstitusional dengan perdana menteri sebagai kepala
pemerintahan. Malaysia menggunakan system multi partai. Partai yang berkuasa di
Malaysia adalah merupakan kumpulan partai2 yang beraliansi yang disebut sebagai
Barisan Nasional dimana di dalamnya termasuk UMNO (United Malays National
Organization). Selain itu, ada pula partai2 lain di luar Barisan Nasional
seperti Democratic Action Party dan Partai Keadilan Rakyat. Malaysia memiliki
sekitar 30 partai politik yang kesemuanya memiliki wakil di parlemen.
Lembaga – lembaga yang berperan dalam pemerintahan Malaysia adalah :
a. Eksekutif
Kepala negara Malaysia adalah Yang Dipertuan Agong. Yang
Dipertuan Agong menjabat selama 5 tahun dan dipilih dari 9 sultan di 9 negara
bagian secara bergilir. Sebagai salah satu negara bekas jajahan Inggris, system
politik di Malaysia mengadopsi system Westminster. Anggota di cabinet dipilih
dari anggota kedua badan di parlemen.
b. Legislatif
Malaysia memiliki system bicameral yang terdiri dari
Senat (Dewan Negara) dan House of Representatives (Dewan Rakyat). Senat
menguasai 70 kursi di parlemen sementara HoR menguasai 219 kursi. 44 anggota
Senat ditunjuk oleh pemimpin tertinggi sementara 26 lainnya ditunjuk oleh badan
pembuat UU di negara bagian. Anggota HoR dipilih melalui popular vote untuk
masa jabatan selama 5 tahun.
c. Judikatif
Sistem hukum di Malaysia berdasar pada hukum Inggris dan
kebanyakan UU serta konstitusi diadaptasi dari hukum India. Di Malaysia
terdapat Federal Court, Court of Appeals, High Courts, Session's Courts,
Magistrate's courts dan Juvenile Courts. Hakim Pengadilan Federal ditunjuk oleh
pemimpin tertinggi dengan nasehat PM. Pemerintah federal memiliki kekuasaan
atas hubungan luar negeri, pertahanan, keamanan dalam negeri, keadilan,
kewarganegaraan federal, urusan keuangan, urusan perdagangan, industri,
komunikasi serta transportasi dan beberapa urusan lain.
d. Pemerintah Negara Bagian
Pemerintah negara bagian dipimpin oleh kepala menteri
(chief minister). Kepala menteri di tiap negara bagian diangkat oleh majelis
negara bagian. Ada 13 negara bagian di Malaysia serta 3 wilayah federal yaitu
Kuala Lumpur, Labuan Island dan Putrajaya sebagai wilayah administratif
federal. Setiap negara bagian memiliki majelis dan pemerintahannya dipimpin
oleh kepala menteri.
Mahathir Muhammad menjadi PM pada periode 1981-2003.
Beliau membawa UMNO dan Barisan Nasional mencapai masa kesuksesannya. Di masa
pemerintahannya, PM Mahatir menekankan pada pembangunan ekonomi, terutama di
sektor ekspor dan infrastruktur. Mahatir menolak berhubungan dengan
negara-negara barat dan bahkan menolak bantuan IMF pada krisis ekonomi
1997-1998. Mahathir memecat Deputi PM Anwar Ibrahim karena tuduhan tindakan tidak
bermoral serta dugaan korupsi. Anwar menyanggah tuduhan tersebut dan mengatakan
bahwa penyebab dirinya dipecat adalah perbedaan pandangan politik antara
dirinya dan Mahathir. PM Mahathir turun jabatan setelah 22 tahun berkuasa dan
digantikan oleh Deputi PM Abdullah Ahmad Badawi. Badawi menekankan pada
pentingnya pendidikan, kerukunan social dan kemajuan bidang ekonomi.
Dominasi etnis Melayu dalam politik Malaysia
merefleksikan adanya hubungan saling mempengaruhi antara konsepsi keamanan
etnis Melayu dena konsepsi keamanan nasional. Rasa aman dan tidak aman yang
dirasakan oleh etnis Melayu terefleksi dalam kebijakan keamanan pemerintah.
Kebijakan New Economic Policy yang lahir setelah kerusuhan berdarah tahun 1969
merupakan refleksi dari keinginan kuat elit Melayu guna mendongkrak kemampuan
etnis Melayu yang secara ekonomi lebih lemah dibandigkan dengan etnis Tionghoa.
2. NEGARA
DAN TERITORIAL FEDERAL MALAYSIA DAN KABUPATEN MALAYSIA
Malaysia adalah sebuah federasi dari 13 negara bagian dan
tiga wilayah federal. Ini dibagi antara dua wilayah, dengan 11 negara dan dua
wilayah federal di Semenanjung Malaysia dan dua lainnya negara dan satu wilayah
federal di Malaysia Timur. Tata negara dibagi antara pemerintah federal dan
pemerintah negara bagian, dan pemerintah federal memiliki administrasi langsung
dari wilayah federal.
13 negara didasarkan pada Kerajaan Melayu sejarah, dan 9
dari 11 negara Semenanjung, dikenal sebagai negara Melayu, mempertahankan
keluarga kerajaan mereka. Raja ini dipilih oleh dan dari sembilan penguasa
untuk melayani masa jabatan lima tahun . Setiap negara memiliki lembaga
legislatif unikameral yang dikenal sebagai Majelis Legislatif Negara. Negara
bagian Malaysia Timur (Sabah dan Sarawak) memiliki kebijakan imigrasi terpisah
dan kontrol, dan status tinggal yang unik. Untuk warga dari salah satu negara atau Semenanjung
Malaysia, daerah lain di Malaysia dianggap negara asing di bawah undang-undang
imigrasi.Setiap negara dibagi lagi menjadi kecamatan, yang kemudian dibagi
menjadi mukim. Di kabupaten Sabah dan Sarawak dikelompokkan dalam divisi.
Parlemen federal diizinkan untuk menerapkan peraturan
untuk masalah lahan, agama Islam dan pemerintah daerah, dalam rangka untuk
menyediakan hukum yang seragam di antara semua negara. Hal ini juga mungkin
ikut campur atas permintaan majelis negara bersangkutan. Kecuali untuk beberapa
undang-undang pertanahan yang terkait, yang bersangkutan juga harus disahkan
oleh majelis negara. Non-Islam isu yang termasuk dalam lingkup negara juga
dapat disahkan di tingkat federal untuk tujuan sesuai dengan kewajiban perjanjian
Malaysia.
-
Perlis -
Pahang
-
Kedah -
Sarawak
-
Penang -
Sabah
-
Kelantan -
Labuan
-
Terengganu -
Kuala Lumpur
-
Perak -
Putrajaya
-
Selangor -
Malaysia Barat
-
Negeri
Sembilan - Malaysia
Timur
-
Malaka -
Wilayah Federal
-
Johor
C. PENUTUP
DAN KESIMPULAN
1. Malaysia merupakan negara demokrasi parlementer yang
bentuknya adalah monarki konstitusional.
2. Lembaga
– lembaga pemerintahan di Malaysia
a. Eksekutif
b. Yudikatif
c. Legeslatif
d. Pemerintahan
Negara Bagian
3. Malaysia adalah sebuah federasi dari 13 negara bagian dan
tiga wilayah federal. Ini dibagi antara dua wilayah, dengan 11 negara dan dua
wilayah federal di Semenanjung Malaysia dan dua lainnya negara dan satu wilayah
federal di Malaysia Timur.
D. DAFTAR
PUSTAKA
-
Isme
– Isme Dewasa Ini,Jemadu
Alex,Penerbit Erlangga,Jakarta.1994
-
Terjemahan State and Society,Crouch
Harold,Cornel University Press,1996
-
Proses Demokratisasi di Malaysia,www.Prasetya
Utama.blospot.com diunduh pada 16 oktober 2012
-
www.The Government Of Malaysia.com
diunduh pada 16 oktober 2012
Tidak ada komentar:
Posting Komentar